Budaya Kerja Award 2025 bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali digelar.
Budaya Kerja Award ini merupakan salah satu penilaian reformasi birokrasi pada perangkat daerah.
Kompetisi ini dilaksanakan untuk mengapresiasi kerja keras Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan kontribusi terbaik dalam pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2025 tentang Budaya Kerja Award di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dalam rangka implementasi budaya kerja BerAKHLAK sesuai dengan SE Gubernur Banten Nomor 7 tahun 2025 perihal implementasi Core Values dan Employer Branding ASN.
Hal tersebut sejalan dengan visi Gubernur Banten tahun 2025 sampai 2030 yaitu "Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi" yang tersirat melalui program unggulan "Banten Melayani"
Program Banten Melayani untuk meningkatkan komitmen semua perangkat daerah dalam implementasi dan eksternalisasi ASN BerAKHLAK.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan kunci pembangunan berkelanjutan ada pada budaya kerja sebagai ASN.
"Kita harus terus beradaptasi, berinovasi dan melayani dengan sepenuh hati. Mari bersatu, berkolaborasi dan tunjukkan bahwa ASN Banten mampu memberikan kontribusi terbaik untuk kesejahteraan masyarakat," kata Gubernur dalam keterangannya.
Jadwal pelaksanaan penetapan tim Budaya Kerja Award:
Penetapan tim (24 Januari 2025)
Penyusunan petunjuk teknis (2 Juni 2025)
Sosialisasi (22 Juli 2025)
Pengumpulan data dari perangkat daerah (23 Juli -11 Agustus 2025)
Verifikasi penilaian dan visitasi ke perangkat daerah (12 Agustus - 4 September 2025)
Penetapan pemenang (30 September 2025)
Penyerahan budaya kerja (Award 4 Oktober 2025)
Terdapat 7 aspek dan 30 sub aspek yang dinilai oleh tim juri terdiri dari:
Penyusunan regulasi dan penyiapan sumber daya (6 sub aspek)
Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK internal (3 sub aspek)
Internalisasi dan habituasi termasuk proses afirmasi (3 sub aspek)
Implementasi (4 sub aspek)
Monitoring dan evaluasi (5 sub aspek)
Selebrasi dan publikasi (4 sub aspek)
Continous improvement/perbaikan terus-menerus (5 sub aspek)
Dalam pemberian nilai pada masing-masing sub aspek terdiri dari:
Belum (1)
Persiapan/proses (2)
Sudah (3)
Kategori pemberian penilaian:
76-90 (Sangat Baik)
61-75 (Baik)
46-60 (Cukup)
30-45 (Kurang)
Para juara diberikan penghargaan:
Juara 1 (Trophy dan piagam penghargaan)
Juara 2 dan 3 (Piagam pengharaan)
Terdapat 3 tim juri yang bertanggungjawab dan menyeleksi pelaksanaan Penilaian Budaya Kerja Award 2025:
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia
Kantor Regional 3 Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Tujuan diselenggarakannya Budaya Kerja Award:
Penguatan komitmen semua perangkat daerah dalam implementasi dan eksternalisasi ASN BerAKHLAK
Peningkatan kolaborasi lintas perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Peningkatan kinerja ASN berdasarkan penilaian individu Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding percepatan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Banten
Harapan dilaksanakannya kompetisi ini:
Perubahan perilaku ASN sesuai panduan perilaku BerAKHLAK
Peningkatan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Perbaikan citra publik terhadap ASN
Peningkatan minat publik menjadi ASN yang bangga melayani bangsa
Peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. (ram/red)
Sumber : bantenprov.go.id